Universitas Nuku | Gerak Maju Gemilang

Senat Universitas

 

Lembaga Normatif dan Perwakilan Tertinggi Universitas Nuku

Peran Senat

Senat Universitas merupakan badan pengembang kebijakan akademik dan pengawasan akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

Senat diketuai oleh Rektor yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat. Anggota Senat terdiri dari pimpinan universitas, pimpinan fakultas, perwakilan dosen, dan unsur-unsur lain sesuai dengan statuta Universitas Nuku.

Kebijakan Akademik

Menetapkan norma dan etika akademik serta merumuskan kebijakan strategi pengembangan akademik di tingkat universitas.

Pengawasan Mutu

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat guna menjaga mutu lulusan.

Komposisi Senat Universitas

Jabatan di Senat Nama Lengkap & Gelar Keterangan
Rektor Idris Sudin, S.P., M.Si Ex-Officio (Rektor)
Sekretaris [Nama Sekretaris Senat] Biro Akademik
Anggota Dekan-Dekan Fakultas Unsur Pimpinan Fakultas
Anggota Perwakilan Dosen Tetap Pilihan Program Studi
Anggota Kepala Lembaga (LPPM & LPM) Unsur Penunjang

Keputusan Senat Universitas bersifat kolektif kolegial dan menjadi dasar pertimbangan utama Rektor dalam mengambil kebijakan strategis akademik.