Senat Universitas merupakan badan pengembang kebijakan akademik dan pengawasan akademik yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Senat diketuai oleh Rektor yang didampingi oleh seorang Sekretaris Senat. Anggota Senat terdiri dari pimpinan universitas, pimpinan fakultas, perwakilan dosen, dan unsur-unsur lain sesuai dengan statuta Universitas Nuku.